Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag. 2) | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag. 2)

Pamungkas.id - Setelah sebelumnya saya bahas Cara Menang Tender Proyek Pemerintah pada postingan ini. Maka kali ini saya akan melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya yaitu bagaimana sebenarnya dokumen teknis yang benar.

Baca Juga: Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag.1)

Pertama, pahami unsur yang dievaluasi.
Agar dapat menang tender maka penawaran anda harus mencerminkan pemahaman terhadap pekerjaan yang nanti akan dilaksanakan. Hal ini tercermin dalam penawaran teknis yang dinilai oleh Pokja pemilihan. Adapun unsur- unsur utama yang dievaluasi adalah sebagai berikut:


  • Metode Pelaksanaan, pada bagian ini anda harus mampu menjelaskan tahapan/ urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama. Selanjutnya kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan. Dan terakhir kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
  • Jangka waktu pelaksanaan, jangka waktu pelaksanaan adalah waktu total pelaksanaan pekerjaan, kurva S tidak dievaluasi
  • Kemampuan menyediakan personel. Sertifikat Keahlian personel dibuktikan pada saat Pre-Award Meeting, pengalaman personel dihitung berdasarkan tahun anggaran dan dihitung sesuai dengan jenis pekerjaannya bukan jabatannya.
  • Kemampuan menyediakan peralatan. Kategori peralatan utama adalah peralatan yang mendukung pekerjaan utama (major item), Evaluasi terhadap peralatan utama untuk sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa, kalau sewa beli dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli, sementara untuk alat milik sendiri dilakukan terhadap bukti kepemilikan. Lokasi, merk dan tahun pembuatan tidak boleh menjadi persyaratan.
  • Kewajiban Subkontrak. pekerjaan 25 M s/d 100 M wajib ada subkon spesialis untuk pekerjaan utama dan subkon penyedia jasa kecil untuk pekerjaan yang bukan utama. untuk pekerjaan di atas 100 M ketentuan ini sama hanya saja ditambah ketentuan untuk sudah menominasikan perusahaan yang akan menjadi subkon.
  • Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Identifikasi bahaya yang sudah ditetapkan, harus sudah dilengkapi penanggulangan resikonya. peserta tender harus juga menyampaikan rincian biaya K3nya, serta menggunakan petugas K3 untuk pekerjaan dengan resiko K3 rendah. dan menggunakan Ahli K3 untuk pekerjaan dengan resiko K3 tinggi. hal lainnya yaitu Dokumen RKK wajib ditandatangani oleh wakil sah bagan usaha.
Kedua, Ketelitian
Anda harus menyusun dokumen penawaran teknis dengan ketelitian tinggi agar konsisten disetiap penjelasan metode dan lainnya. karena kemampuan anda menyusun dokumen teknis menggambarkan kemampuan perusahaan anda dalam menangani pekerjaan nantinya.

Baca Juga: Perpres PBJ Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018)

Demikian apa- apa saja yang harus diperhatikan dalam penyusunan dokumen teknis untuk tender konstruksi. akan kita sambung di lain kesempatan.

Salam...

Baca Juga: Permen PUPR No.7/PRT/M/2019 Format Word (SBD Konstruksi)
Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close