Pamungkas.id - Dalam ilmu ekonomi dikenal adanya istilah Present Value yaitu merupakan besarnya jumlah uang pada permulaan periode atas dasar tingkat tertentu dari sejumlah uang yang baru akan diterima beberapa waktu/ periode yang akan datang. Secara garis besar adalah perhitungan terhadap nilai uang pada masa lampau menjadi nilai uang dimasa sekarang. Analogi sederhananya adalah ketika kita mempunyai uang sejumlah Rp 1 juta di tahun 1990, maka itu akan ekuivalen berapa rupiah di tahun 2019. Dengan adanya fakta bahwa setiap tahun terjadi inflasi maka besarnya uang di tahun 2019 yang ekuivalen dengan sejumlah uang di tahun 1990 tersebut dapat dihitung.
Lalu dalam proyek konstruksi apakah perlunya perhitungan present value ini? Present Value ini salah satunya digunakan untuk perhitungan Kemampuan Dasar (KD) dari peserta tender (Kontraktor).
KEMAMPUAN DASAR (KD)
Dalam menilai kualifikasi sebuah perusahaan salah satunya disyaratkan adanya penilaian Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan tersebut yang diharapkan mampu menggambarkan kemampuan sebuah perusahaan dalam menangani pekerjaan yang sedang ditenderkan.
Dalam Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 yang merupakan acuan dalam pelaksanaan tender konstruksi dimana sudah saya bahas sebelumnya disini menyebutkan bahwa
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai Pengalaman tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
Jadi andaikan sebuah perusahaan telah memiliki pengalaman menangani pekerjaan senilai Rp 1 Miliar, maka berikutnya dia berhak ikut tender pekerjaan yang nilainya 3 x Rp 1 Milyar = Rp 3 Miliar.
Yang menjadi masalah adalah adanya ketentuan rentang waktu dalam perhitungan KD tersebut yakni dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Seperti yang kita tahu tentu nilai proyek 10 tahun lalu tidak sama dengan saat ini dengan adanya inflasi. Maka dalam Permen PUPR tersebut di atur ketentuan mengenai present value.
Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut
Nps = Npo x (Is/Io)
dengan Nps= nilai pekerjaan sekarang, Npo=Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pekerjaan, Io= Indeks BPS pada bulan serah terima pertama, dan Is= Indeks BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
Kalau dicermati formula di atas, untuk dapat menghitung present value diperlukan adanya data mengenai indeks BPS.
INDEKS BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)
Dalam Permen PUPR seperti yang saya sebutkan sebelumnya ada penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan indeks BPS ini yakni:
Yang pertama, Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan. Kedua, dalam hal indeks yang diperlukan belum tersedia maka dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan- bulan sebelumnya.
Kalau kita buka website BPS di link berikut maka anda akan dapati ada banyak data statistik yang tersedia. maka anda harus mencari data indeks "[Harga Perdagangan Besar] Bahan Bangunan/Konstruksi Menurut Jenis Bangunan/Konstruksi Bulanan"
Maka apabila anda klik, akan tampil data berikut ini:
Data tersebut dapat anda download secara lengkap dalam format excel, atau dapat juga cukup dilihat angka indeksnya dalam bulan dan tahun yang ingin kita cari datanya. Yang penting yang harus dipastikan adalah Jenis bangunan yang dimaksud. Yang harus disesuaikan dengan jenis bangunan yang sedang anda hitung present valuenya.
Download: Data lengkap (excel) indeks BPS 2002 - 2019
Dalam kesempatan selanjutnya akan saya lanjutkan pembahasan mengenai detail penggunaan indeks tersebut dalam contoh perhitungan.
Bersambung ke Bag. 2 .....
website BPS |
indeks BPS |
Download: Data lengkap (excel) indeks BPS 2002 - 2019
Dalam kesempatan selanjutnya akan saya lanjutkan pembahasan mengenai detail penggunaan indeks tersebut dalam contoh perhitungan.
Bersambung ke Bag. 2 .....