-UPDATE- Dikarenakan perubahan regulasi maka terdapat penyesuaian terkait dokumen RKK yang bisa anda pelajari dalam posting berikut.
Pamungkas.id - Pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik khusus yang menyebabkannya cenderung memiliki potensi bahaya tinggi. Baik potensi bahaya bagi pekerja, maupun masyarakat sekitar dan lingkungan tempat proyek. Pekerjaan yang didominasi pekerjaan outdoor (luar ruangan), melibatkan banyak pekerja, menggunakan alat- alat berat, material- material khusus, menyebabkan potensi bahaya senantiasa mengancam para pekerja dan masyarakat di sekitar proyek. Sehingga tidak heran kalau kita sering mendengar apabila insiden kecelakaan kerja terjadi di lingkungan proyek konstruksi maka bisa sangat fatal akibatnya.
Mengingat kruisalnya masalah keselamatan kerja ini, maka pada saat kita memilih penyedia (kontraktor) maka harus dipastikan, penyedia tersebut telah memahami dengan benar serta mampu melaksanakan manajemen keselamatan yang benar. Dalam peraturan tender yang berlaku saat ini (Permen PUPR No: 07/PRT/M/2019) telah diatur terkait manajemen keselamatan kerja ini. Didalam peraturan ini dimuat kewajiban bagi peserta tender untuk menyampaikan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Seperti apa bentuk dokumen ini? dan hal- hal apa saja yang menjadi subtansi penilaian pada saat tender, akan kita bahas pada kesempatan kali ini.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam Penerapan SMKK. Sementara SMKK adalah Bagian dari sistem manajemen pekerjaan konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi.
Kalau dari sisi definisi tersebut luar biasa bukan? bandingkan dengan standar tender yang lama dimana kita mengenal adanya istilah RK3K dan SMK3.
RK3K (Rencana K3 Kontrak) dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam Penerapan SMK3. Sementara SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi.
Jadi pada intinya dokumen RKK tidak seperti dokumen RK3K yang goal akhirnya hanya memiliki tujuan dalam rangka sistem manajemen organisasi dan pengendalian resiko K3, akan tetapi diperluas menjadi penjaminan terhadap penerapan keamana, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan pekerjaan konstruksi.
Bentuk Dokumen RKK dan Evaluasinya saat tender.
Bentuk Dokumen RKK sendiri telah tersedia dalam Permen PUPR 07/2019 di atas, maka kali ini saya hanya akan berfokus pada hal- hal yang menjadi substansi evaluasi terhadap dokumen tersebut pada saat tender.
Pertama, Manajemen Risiko
Manajemen Risiko berisi penjelasan terkait identifikasi bahaya, penilaian tingkat risiko, dan pengendalian tingkat risiko. Hal ini dituangkan dalam Tabel 1. RKK
Cara pengisian tabel di atas adalah:
Kolom (1), (2) dan (3) mengikuti persyaratan dalam LDP berikut ini:
Pokja pemilihan mengisi tabel di atas berdasarkan oleh identifikasi bahaya yang dilakukan oleh PPK. PPK dalam hal diperlukan dapat dibantu oleh ahli K3 untuk melakukan identifikasi bahaya terhadap pekerjaan yang ditenderkan tersebut.
Kolom (4) s.d (9) diisi oleh penyedia jasa/ peserta tender, adapun penjelasannnya sebagai berikut:
Kolom (4) Dampak
Diisi dengan akibat yang mungkin timbul dari bahaya tersebut seperti Tersengat aliran listrik, patah kaki, gegar otak, meninggal, kerusakan alat berat, kendaraan terperosok, gangguan kebisingan
Kolom (5) Kekerapan
Diisi dengan frekuensi terjadinya Risiko K3 tersebut yang dinyatakan dengan angka 1 s.d. 3
Kolom (6) Keparahan
Diisi dengan tingkat keparahan dari dampak yang mungkin muncul dan dinyatakan dengan angka 1 s.d 3
Kolom (7) Tingkat Risiko
Tingkat Risiko K3 adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A):
TR = P x A
Hasil perhitungan tingkat risiko ini selain dinyatakan dengan angka juga dinyatakan dengan klasifikasi risikonya sesuai tabel berikut ini:
Kolom (8) Skala Prioritas
Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan, dengan penjelasan: Prioritas 1 (risiko tinggi), Prioritas 2 (Risiko Sedang,) Prioritas 3 (Risiko Rendah). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian
Kolom (9) Penetapan Pengendalian Risiko K3
Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, substitusi, rekayasa, administrasi, APD).
Demikian terkait pengisian Tabel 1 RKK, akan kita lanjutkan Tabel 2 dan tata cara evaluasi terhadap RKK pada posting selanjutnya.
Bersambung ke Bag. 2....
Baca Juga: Nasehat untuk Insinyur Muda