Pamungkas.id - Sebelum melaksanakan pekerjaan, maka antara kontraktor (penyedia jasa) dengan owner (pengguna jasa) akan mengadakan perjanjian perikatan yang tertuang dalam kontrak. Hal ini penting untuk mengatur hak dan kewajiban masing- masing pihak demi terwujudnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Pada proyek pemerintah, terkait kontrak ini tentu saja ada peraturan yang mengaturnya. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak pada proyek pemerintah.
Baca Juga: Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag.1)
Baca Juga: Rahasia Menang Tender Konstruksi (Bag.1)
Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Perpres 16 Tahun 2018 yang sebelumnya saya bahas di sini, mengatur pada:
Baca Juga: Perpres PBJ Pemerintah (Perpres No.16 Tahun 2018)
Ada satu hal yang menarik lagi yaitu, adanya diksi yang berbeda dalam ketentuan terkait pelimpahan kewenangan tersebut, yaitu digunankannya kata "pendelegasian" dan "menugaskan". Hal ini tentu mengandung maksud dan tujuan tertentu. Oleh karenanya ada baiknya kita perhatikan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan Delegasi dan Mandat
Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur hal- hal sebagai berikut:
Demikian pembahasan singkat kali ini. Semoga dapat sedikit memberi gambaran tentang ketentuan penandatanganan kontrak di proyek- proyek pemerintah.
Pasal 9 ayat (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: huruf b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.Maka sampai di sini jelas bahwa kewenangan untuk mengadakan perjanjian/ berkontrak ada pada Pengguna Anggaran (PA). Hanya saja hal ini tentu saja akan mengakibatkan terjadinya "kerepotan birokrasi" dimana seluruh kontrak pada K/L/PD harus ditandatangani oleh PA yang notabene pejabat tinggi. Oleh karenan Perpres 16/2018 mengatur lebih lanjut, masih di pasal yang sama:
Pasal 9 ayat (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.dan pada:
Pasal 9 ayat (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.Hal ini dilanjutkan dengan ketentuan
Pasal 10 ayat (1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA
Pasal 10 ayat (2) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan: huruf b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.Jadi walaupun kewenangan untuk menandatangani kontrak ada pada Pengguna Anggaran (PA), akan tetapi kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lebih lanjut dapat diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Perpres PBJ Pemerintah (Perpres No.16 Tahun 2018)
Ada satu hal yang menarik lagi yaitu, adanya diksi yang berbeda dalam ketentuan terkait pelimpahan kewenangan tersebut, yaitu digunankannya kata "pendelegasian" dan "menugaskan". Hal ini tentu mengandung maksud dan tujuan tertentu. Oleh karenanya ada baiknya kita perhatikan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan Delegasi dan Mandat
Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur hal- hal sebagai berikut:
Pasal 1
23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.Lebih lanjut penjelasan terkait delegasi adalah pada:
Pasal 13 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
b. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
c. merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.Sedangkan tentang mandat dijelaskan pada:
Pasal 14 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.Jadi kesimpulannya adalah penandatanganan kontrak dapat didelegasikan oleh PA Kepada KPA beserta tanggung jawab dan tanggung gugatnya. dan KPA dapat menugaskan PPK untuk tanda tangan kontrak akan tetapi tanggung jawab dan tanggung gugatnya tidak berpindah.
Demikian pembahasan singkat kali ini. Semoga dapat sedikit memberi gambaran tentang ketentuan penandatanganan kontrak di proyek- proyek pemerintah.