Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK (Bag.2) | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK (Bag.2)



-UPDATE- Dikarenakan perubahan regulasi maka terdapat penyesuaian terkait dokumen RKK yang bisa anda pelajari dalam posting berikut.

Pamungkas.id - Melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait Rencana Keselamatan Konstruksi/ RKK maka kali ini akan kita pelajari yaitu terkait tabel 2 pada dokumen RKK tersebut

Baca Juga: Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK (Bag.1)

Tabel RKK yang disediakan dalam Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 adalah seperti berikut ini
tabel 2 RKK
Tabel 2 RKK
Kalau kita lebih cermat maka tabel 2 RKK ini berisi tentang penyusunan Sasaran dan Pogram K3 yang ditawarkan. Dengan kata lain setelah sebelumnya pengidentifikasian bahaya telah selesai dan tertuang dalam tabel 1 RKK, maka penyedia jasa kita minta untuk mencantumkan Sasaran dan Programnya.

Yang harus menjadi catatan adalah dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang saat artikel ini ditulis masih berlaku, mengatur pada
Pasal 8
Penerapan SMK3 pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Ayat (5) Evaluasi teknis RK3K Penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3.
Artinya bahwa pada saat tender, menurut Permen 05/PRT/M/2014 bagian RKK yang dievaluasi adalah Tabel 2, yaitu tentang Sasaran dan Program. Hal ini sedikit berbeda dengan Permen 07/PRT/M/2019 yang mengamanatkan bahwa evaluasi teknis terhadap RKK dilakukan kepada pakta komitmen K3 dan Tabel 1 RKK. Lalu bagaimana pokja harus menyikapinya? Menurut pendapat kami, bahka kedua peraturan tersebut masih sama- sama berlaku sehingga pokja wajib melakukan evaluasi terhadap kedua hal tersebut.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Konstruksi di Indonesia

Lalu apa sebenarnya isi dari sasaran dan program tersebut? Sasaran Umum diisi dengan Nihil Kecelakaan Konstruksi. Sementara sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian resiko yang disusun guna tercapainya sasaran umum. Sedangkan Program K3 adalah meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan penanggung jawab. contoh pengisiannya adalah sebagai berikut:
contoh RKK
Contoh pengisian tabel 2 RKK

Demikian adalah contoh pengisian tabel 2 RKK dan hal- hal apa saja yang harus dievaluasi oleh Pokja Pemilihan.



Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close