Pamungkas.id - Dalam Permen PUPR No.7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia, sudah mengakomodir kebutuhan sektoral yang secara khusus tidak bisa digeneralisasi, mengingat sektor konstruksi merupakan sektor yang sangat luas cakupannya sehingga seringkali dikarenakan kebutuhan keteknisan tertentu diperlukan persyaratan- persyaratan tertentu dalam tendernya. Permen 7/2019 memberikan peluang bagi sektor tertentu untuk mengatur sesuatu yang belum diakomodir yaitu disebutkan pada
Pasal 49
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dilakukan penambahan persyaratan.
(2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Baca Juga: Peraturan Menteri PUPR NO.7/PRT/M/2019
pasal tersebut menegaskan bahwa penambahan persyaratan itu dapat diizinkan sejauh mendapat persetujuan dari Pejabat Tinggi Madya (Eselon I/ Dirjen). Pada Sektor Bina Marga (Jalan, jembatan, dll) telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Surat Edaran ini sekaligus menjadi persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya terhadap beberapa penambahan persyaratan yang dibutuhkan pada sektor bina marga.
Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
2. Lampiran 1 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi