QnA: Konsultan MK dalam proyek konstruksi | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

QnA: Konsultan MK dalam proyek konstruksi

QnA
Pamungkas.id - QnA

Pertanyaan:


  1. Dalam Pembangunan Rumah Sakit Daerah apakah diperlukan konsultan MK? dan bagaimanakah kaitannya dengan nanti pada saat pelaksanaan tender konstruksi untuk RSUD tersebut?
  2. Bagaimanakah pelaksanaan tender dini? apakah dapat di terapkan untuk Tender pada pembangunan RSUD?

-Pemkab Probolinggo-

Jawaban:

  1. Menurut Permen PUPR No. 22/2018 tentang Pembangunan Gedung negara disebutkan pada pasal 55 ayat (2) Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan kriteria: a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru, perluasan dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung; b. perawatan Bangunan Gedung Negara kecuali Rumah Negara untuk tingkat kerusakan berat dan perawatan terkait keselamatan bangunan; c.  Bangunan Gedung Negara klasifikasi bangunan khusus; d. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau e. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan menggunakan kontrak tahun jamak. Sehingga, asalkan masuk salah satu dari 5 kriteria tersebut maka wajib ada konsultan MK. Sedangkan salah satu tugas konsultan MK pada saat tender adalah Review Desain dari konsultan perencana/perancang, memberikan masukan terkait kriteria teknis dan persyaratan yang akan dimasukkan dalam dokumen pemilihan.
  2. Dalam PermenPUPR 7/2019 disebutkan pada pasal 25 ayat (1) "Dokumen Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK." sehingga seluruh persiapan pengadaan dinyatakan telah selesai dan dapat ditenderkan apabila telah tayang pada SIRUP.
QnA Probolinggo 1 

QnA Probolinggo 2


Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Tender/seleksi Jasa Konstruksi
dapat menyampaikan melalui:
WA/SMS: 0813 1817 0100
Email: jiwa.pamungkas@gmail.com

Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close