Pamungkas.id - Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2019 dalam pelaksanaannya mendapat sorotan dan masukan dari berbagai pihak. Sebagai layaknya produk hukum yang mengatur hajat hidup banyak orang di sektor konstruksi maka tak bisa dipungkiri bahwa beberapa hal mendesak untuk dapat disesuaikan. Salah satu yang paling mendasar adalah terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) yang mengatur segmentasi pasar jasa konstruksi nasional. Oleh karenanya putusan tersebut ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 sebagai pengganti Permen PUPR 7/2019.
Selain untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, Permen 14 sekaligus juga mengakomodir hal lain yakni:
Pertama, diaturnya Pengadaan Langsung sektor konstruksi yang sebelumnya belum diatur. Baik tatacaranya maupun standar dokumennya.
Kedua, Pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana diamanatkan oleh Perpres No 17 tahun 2019 yakni melalui tender terbatas.
Ketiga, Pengaturan terkait mekanisme pengadauan, dalam hal terjadi permasalahan di pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
Keempat, Persyaratan dan tata cara evaluasi tender/ seleksi yang disempurnakan
Kelima, Pengaturan kontrak kerja konstruksi yang lebih mendetail
Adapun naskah Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 dapat anda unduh melalui link sebagai berikut: