Pamungkas.id - Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan komitmen dari penyedia jasa (kontraktor) dalam penjaminan keselamatan konstruksi dalam proyek yang ditangani, wajib untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam lingkup Kementerian PUPR sejak tanggal 23 Desember 2019 telah terbit Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sebagai pengganti Peraturan terdahulu yaitu Permen PUPR No 05/PRT/M/2014.
Dokumen RKK sendiri menjadi bagian yang harus dievaluasi dalam tender. Regulasi untuk pelaksanaan tender di Kementerian PUPR juga mengalami perubahan dengan terbitnya Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020. Sehingga otomatis isi dokumen dan tata cara evaluasi nya berbeda dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Oleh karena itu dalam posting ini saya menyebutnya sebagai RKK up to date alias RKK 2.0. Lalu apa saja yang berbeda terkait evaluasi terhadap RKK dalam tender konstruksi?
Pertama, Identifikasi Bahaya Oleh PPK
Dokumen Identifikasi Bahaya harus sudah ditetapkan PPK pada saat tahap persiapan pengadaan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis dan/atau Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen ini akan dimasukkan oleh Pokja Pemilihan kedalam Dokumen Pemilihan pada Bagian Lembar Data Pemilihan (LDP) angka 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Kedua, Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi dalam Dokumen Penawaran
Pada saat tender ada 2 (dua) hal yang wajib dievaluasi oleh Pokja Pemilihan yaitu:
- Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); dan
- Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
Elemen SMKK
Elemen SMKK yang wajib diuraian oleh peserta tender adalah sebagai berikut:
A. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi
A1.Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal
A2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
Catatan Penting: Pakta Komitmen yang disampaikan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Dalam evaluasi tender, Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. Akan tetapi harus sudah ditandatangani dan dapat ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK.
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
B1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang
Kolom (1) diisi nomor
Kolom (2) dan (3) diisi uraian pekerjaan dan Identifikasi bahaya yang ditetapkan oleh PPK dan dimuat dalam LDP Angka 5 di atas
Kolom (4) diisi tipe bahaya dari skenario yang disebutkan dalam tabel (3)
Kolom (5) diisi acuan standar/ regulasi yang digunakan
Kolom (6) diisi Pengendalian awal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko
Kolom (7) diisi tingkat kemungkinan/kekerapan terjadi dengan skala 1 s/d 5
Kolom (8) diisi dengan tingkat keparahan dengan skala 1 s/d 5
Kolom (9) diisi dengan hasil kali dari kolom (7) dikali kolom (8)
Kolom (10) diisi dengan tingkat risiko sesuai hasil kolom (9) skala 1 s/d 25
Kolom (11) diisi dengan pengendalian lanjutan apabila ada
Kolom (12), (13), (14) dan (15) diisi sebagaimana kolom (7), (8), (9) dan (10) di atas setelah dilakukan pengendalian lanjutan
Kolom (16) diisi dengan keterangan yang diperlukan
Contoh Pengisian Tabel IBPRP:
Bentuk Tabel Rencana Tindakan
Contoh Pengisian Tabel Rencana Tindakan:
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C1. Sumber Daya
Berisi uraian tentang Peralatan dan Material yaitu terkait SILO beserta daftar peralatan utama, Pengendalian bahan/material berbahaya, serta daftar material impor.
C2. Kompetensi
Berisi daftar personel yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
C3. Kepedulian
Berisi prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian keselamatan konstruksi, Analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK, dan Daftar Pelatihan yang akan dilaksanakan
C4. Komunikasi
Berisi Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction), Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning), Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting), Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting), Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya, dan Jadwal Program Komunikasi.
C5. Informasi Terdokumentasi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
Berisi Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi, Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis), Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja, Pengelolaan Lingkungan Kerja
D2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
Berisi Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja, dan Prosedur Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E1. Pemantauan dan Evaluasi
Berisi prosedur Inspeksi dan Audit K3
E2. Tinjauan Manajemen
Berisi prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen.
Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen memuat program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja keselamatan konstruksi. Tinjauan manajemen dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan hasil audit atau kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi yang menyebabkan fatality.
E3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Memuat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak. Penyedia Jasa memastikan program peningkatan kinerja keselamatan konstruksi berdasarkan hasil Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti pada pekerjaan konstruksi yang akan datang.
Ketiga, Evaluasi RKK oleh Pokja Pemilihan
Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi terhadap RKK diatur dalam Permen 14/2020 bahwa "Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam Elemen SMKK dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur". Sementara untuk evaluasi terhadap pakta komitmen berlaku sebagaimana telah dibahas di atas.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah peserta tender wajib menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK karena diatur ketentuan "Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur".
Baca Juga: Biaya penerapan SMKK dalam RKK
Perkiraan biaya penerapan SMKK ini minimal mencakup 9 (sembilan) komponen yaitu:
- penyiapan RKK;
- sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
- asuransi dan perizinan;
- Personel Keselamatan Konstruksi;
- fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- rambu-rambu yang diperlukan;
- konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
- kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
Demikian penjelasan terkait bentuk RKK terbaru yang digunakan dalam tender pekerjaan konstruksi.
Baca Juga: Kalkulator menghitung Kemampuan Dasar (KD)