Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Bagi Konsultan | Pamungkas [dot] id
logo blog
Selamat Datang di Pamungkas [dot] id
Terima kasih atas kunjungan Anda di Pamungkas.id, silahkan tinggalkan komentar atau email ke jiwa.pamungkas@gmail.com untuk berdiskusi
Disclaimer: Blog ini merupakan blog personal, Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk kesalahan dan kerugian akibat penggunaan data dalam blog
baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama yang berkaitan dengan data teknis. Jadilah netizen yang bijak.

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Bagi Konsultan


konsultan konstruksi

Pamungkas.id - Setelah sebelumnya saya membahas apa saja regulasi yang berbeda terkait penyusunan RKK oleh kontraktor dan evaluasinya dalam tender, maka ada satu hal lagi yang belum saya jelaskan dalam posting tersebut dimana regulasi permen PUPR 14/2020 mengamanatkan bahwa RKK juga harus dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan MK. 
Pasal 22 ayat (4)
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengawasan dan manajemen konstruksi, produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d termasuk RKK pengawasan dan manajemen konstruksi.

Bagaimana konsultan membuat RKK?

RKK yang disusun oleh konsultan pengawas atau konsultan MK secara bentuk sama dengan RKK yang disusun oleh kontraktor. Hal pertama yang harus dilihat adalah, PPK akan menetapkan jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jenis Pekerjaan dan Identifikasi bahaya inilah yang menjadi acuan konsultan pengawas/ MK untuk menyusun RKK.

identifikasi bahaya

Adapun bentuk RKK yang disusun oleh konsultan pengawas/MK paling tidak memuat:

1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
 
hal ini tertuang dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
pakta k3
2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
2.1 Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Konsultansi Konstruksi MK) dan disetujui oleh Pimpinan Konsultan Pengawas/MK Pekerjaan Konstruksi. Tabel ini diisi sesuai dengan tabel identifikasi bahaya yang sudah ditetapkan PPK dalam KAK sebagaimana dibahas di atas.

bahaya
penjelasan
2.2. Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.
UU

2.3. Sasaran dan Program Pengawasan
Memuat tabel sasaran dan program berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan pelaksanaan konstruksi sesuai tahapan pekerjaan konstruksi.

sasaran
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
3.1 Kompetensi
a. Daftar Personel
b. Sertifikat Personel
Memuat sertifikat Personel yang ikut dalam Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada Tabel 5 Contoh Daftar Personel Pengawas Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.


4. Operasi Keselamatan Konstruksi
4.1 Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
organisasi
4.2 Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan pada proses pelaksanaan konstruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa untuk dilaksanakan.

5. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Memuat Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan terkait Penerapan SMKK. Isi Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya mencakup lembar pengawasan dan formulir izin kerja yang telah ditandatangani


Bagaimana Evaluasi terhadap RKK pada Tahap Pengadaan/Seleksi?

Pada tahap pengadaan/ seleksi untuk konsultan biasanya digunakan metode sistem nilai, sehingga evaluasi terhadap RKK Konsultan berbeda dengan RKK Kontraktor. Pada Tahap pengadaan/seleksi, konsultan memasukkan RKK yang disusun dan menjadi bagian dari Program Kerja di Proposal Teknis. hal ini lah yang akan dilakukan penilaian oleh Pokja Pemilihan berdasarkan kriteria evaluasi yang sudah ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

Demikian penjelasan terkait RKK untuk konsultan pengawas dan MK. semoga dapat membantu.


Enter your email address to get update from Coco.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Comments
0 Comments

Buat ulasan ini jauh lebih menarik dengan mengirim komentar dan saran, bisa juga melalui e-mail: jiwa.pamungkas@gmail.com, atau twitter @cocoricodisko. Thanks

Copyright © 2014. Pamungkas [dot] id - All Rights Reserved | Privacy Policy | Template Created by Coco Proudly powered by Blogger
close