Pamungkas.id - Design and Build adalah selurruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi. Kapan metode ini bisa digunakan adalah 2 (dua) kriteria yaitu:
Pertama, Pekerjaan kompleks
Pekerjaan kompleks ini yaitu pekerjaan yang memenuhi kriteria memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, memilik kesulitan untuk didefinisikan secara teknis terkait cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan, atau memiliki kondisi ketidak pastian (unforseen condition) yang tinggi.
Baca Juga: Standar Dokumen Tender Konstruksi
Kedua, Pekerjaan mendesak
Pekerjaan mendesak ini yaitu pekerjaan yang secara ekonomi dan/atau sosial memberikan nilai manfaat lebih kepada masyarakat, segere dimanfaatkan, pekerjaan perancangan dan pekerjaan konstruksi tidak cukup waktu untuk dilaksanakan secara terpisah.
Penetapan kriteria ini dilakukan oleh:
a. Menteri/Kepala pada Kementerian/Lembaga jika dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. Gubernur atau Bupati/Walikota jika dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca Juga: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pengaturan detail terkait pelaksanaan tender Design and Build ini ada pada Peraturan Menteri PUPR nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dapat anda unduh melalui link berikut sebagai berikut: